Hukum Waris Adalah ketentuan yang mengatur
tentang peralihan harta kekayaan (Hak Dan Kewajiban) Dari Seseorang yang
meninggalkan Hartanya (Meninggal). Ada Arti Lain Bahwasanya Hukum Waris adalah
semua peraturan hukum yang mengatur kekayaan seseorang yang meninggal dunia,
yaitu mengenai pemindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia, yaitu
mengenai pemindahan kekayaan tersebut, akibatnya bagi yang memperoleh , baik
dalam hubungan antara mereka maupun pihak ketiga.
Dari uraian di atas dapat kita
simpulkan :
1. Pewaris : adalah Seseorang
yang meninggal Dunia, dan meninggalkan Harta (Warisan)
2. Ahli waris : adalah orang
yang ditinggalkan oleh pewaris, atau orang yang berhak atas Harta yang
ditinggalkan.
3. Harta Warisan : Yaitu
Kekayaan yang dimiliki Si Mayit (Orang yang telah Meninggal)
Menurut Wirjono Hukum waris adat adalah aturan-aturan hokum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi”[1].
Menurut Wirjono Hukum waris adat adalah aturan-aturan hokum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi”[1].
Dalam Keilmuan Hukum Islam Memiliki banyak istilah
tentang Hukum waris, seperti Faraid, Fiqih awaris, dan Hukum Al-Waris. Perbedaannya
ialah dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kalo Faraid ialah
jama’ dari Faridhah yang Artinya suatu yang ditetapkan bagiannya secara jelas
dikatakan bahwa faraid didasarkan pada bagian yang diterima oleh waris. Adapun
kata mawarist lebih menitik beratkan kepada harta yang dialihkan ke ahli waris
yang masih Hidup. Sebab kata mawarist merupakan bentuk plural dari kata miwrat
yang berarti mawrut, atau harta yang diwarisi. Dengan demikian kata waris ialah
lebih mengkrucut kepada harta yang dibagikan kepada penerima atau ahli waris.
Sedangkan hokum al-warist memandang kepada orang yang berhak menerima harta
warisan yaitu yang menjadi subjek dari hokum ini.
Faraid menurut bahasa ialah lafal faridhahdiambil
darikata al-fardh yang memiliki beberapa arti meliputi :
1. Al-qath’ Adalah ketetapan atau
suatu kepastian.
2. At-taqdir Adalah artinya Suatu
Ketentuan.
3. Al-Inzal Adalah Menurunkan.
4. At-Tabiyin Adalah Penjelasan
5. Al-Ihlal Adalah Menghalalkan
6. Al-Atha’ Adalah Pemberian.
berikan komentar yang baik yang memberikan pengatahuan baik saran maupun kritik
EmoticonEmoticon