Wednesday, August 28, 2019

Hukum Waris



Hukum Waris Adalah ketentuan yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan (Hak Dan Kewajiban) Dari Seseorang yang meninggalkan Hartanya (Meninggal). Ada Arti Lain Bahwasanya Hukum Waris adalah semua peraturan hukum yang mengatur kekayaan seseorang yang meninggal dunia, yaitu mengenai pemindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia, yaitu mengenai pemindahan kekayaan tersebut, akibatnya bagi yang memperoleh , baik dalam hubungan antara mereka maupun pihak ketiga.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan :
1. Pewaris : adalah Seseorang yang meninggal Dunia, dan meninggalkan Harta (Warisan)
2. Ahli waris : adalah orang yang ditinggalkan oleh pewaris, atau orang yang berhak atas Harta yang ditinggalkan.
3. Harta Warisan : Yaitu Kekayaan yang dimiliki Si Mayit (Orang yang telah Meninggal)
 Menurut Wirjono Hukum waris adat adalah aturan-aturan hokum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi”[1].



[1] Prof.H.HilmanHadiKusuma, S.H Hukum Waris Adat Hal.7


Dalam Keilmuan Hukum Islam Memiliki banyak istilah tentang Hukum waris, seperti Faraid, Fiqih awaris, dan Hukum Al-Waris. Perbedaannya ialah dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kalo Faraid ialah jama’ dari Faridhah yang Artinya suatu yang ditetapkan bagiannya secara jelas dikatakan bahwa faraid didasarkan pada bagian yang diterima oleh waris. Adapun kata mawarist lebih menitik beratkan kepada harta yang dialihkan ke ahli waris yang masih Hidup. Sebab kata mawarist merupakan bentuk plural dari kata miwrat yang berarti mawrut, atau harta yang diwarisi. Dengan demikian kata waris ialah lebih mengkrucut kepada harta yang dibagikan kepada penerima atau ahli waris. Sedangkan hokum al-warist memandang kepada orang yang berhak menerima harta warisan yaitu yang menjadi subjek dari hokum ini.
Faraid menurut bahasa ialah lafal faridhahdiambil darikata al-fardh yang memiliki beberapa arti meliputi :
            1. Al-qath’ Adalah ketetapan atau suatu kepastian.
            2. At-taqdir Adalah artinya Suatu Ketentuan.
            3. Al-Inzal Adalah Menurunkan.
            4. At-Tabiyin Adalah Penjelasan
            5. Al-Ihlal Adalah Menghalalkan
            6. Al-Atha’ Adalah Pemberian.

berikan komentar yang baik yang memberikan pengatahuan baik saran maupun kritik
EmoticonEmoticon

HIMA PG PAUD UNUSIA JAKARTA MENGGELAR SEMINAR PENDIDIKAN NASIONAL.

HIMA PG PAUD UNUSIA JAKARTA MENGGELAR SEMINAR PENDIDIKAN NASIONAL. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) HI...